IMB Rumah Tinggal
Salah satu yang harus diperhatikan dalam
pembuatan IMB yaitu Zonasi, berdasarkan PERDA
7 TH 2010 tentang Bangunan Gedung DKI PASAL 1 NO.21 : “peraturan zonasi adalah : ketentuan yang mengatur tentang persyaratan
pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya serta disusun untuk setiap
blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
Jadi kita harus sudah tau posisi lokasi rumah kita dahulu, kita cari di google
maps lokasinya, setelah mengatahui lokasi di google maps bisa kita
lihat dipeta Zonasi, Peraturan Zona dapat dilihat di PERDA 1 TH.2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan
Zonasi, atau kita dapat ke PTSP tingkat Kecamatan berdasar dimana lokasi tanah
tersebut,
atau dapat dilihat https://jakartasatu.jakarta.go.id/
Untuk peraturan zona dan intensitas bangunan
yang bisa dibangun akan tertuang di KRK
(Ketetapan Rencana Kota). KRK ini salah satu persyaratan
wajib dalam pembuatan IMB. Nah persyaratan pembuatan KRK dapat dilihat (disini).
Dalam formulir KRK kita harus menulis kegiatan yang dimohon.untuk
pembahasan ini berarti kegiatan yang dimohon yaitu hunian/rumah tinggal dan
ditulis untuk berapa lantai yang akan dibangun (kegiatan yang dimohon : hunian/rumah tinggal 2lt.) kenapa harus mengisi kegiatan yang dimohon dan berapa lantai yang
akan di bangun?? Karena kegiatan yang dimohon akan menentukan intensitas yang
akan tertuang di KRK, misal jika kita mengisi hunian 3lt maka intensitasnya
pasti berbeda dengan hunian 2lt, untuk KDB (Koefisien Dasar Bangunan) dan KLB
(Koefisien Lantai Bangunan) nya pasti berbeda,
tergantung zonasi pada lokasi tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar