Minggu, 16 Februari 2020

Karena pembuatan KRK sudah online, Berikut merupakan persyaratan yang dipersiapkan untuk discan, (saran saya lebih baik scan dokumen asli, selain untuk persyaratan, hasil scan dapat kita simpan untuk dokumen pribadi)

1. Identitas Penanggung Jawab
2. Bukti Kepemilikan Tanah
3. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir
4. Lokasi Lahan yang Dimohon
5. Lembar Plot Lokasi (Foto lokasi pada google maps)
6. NPWP Penanggung Jawab
7. Surat Referensi Pendukung Lainnya
8. Surat kuasa (materai dan ditanda tangani)

Tips pembuatan IMB online

IMB Rumah Tinggal


Salah satu yang harus diperhatikan dalam pembuatan IMB yaitu Zonasi, berdasarkan PERDA 7 TH 2010 tentang Bangunan Gedung DKI PASAL 1 NO.21 : “peraturan zonasi adalah : ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya serta disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Jadi kita harus sudah tau posisi lokasi rumah kita dahulu, kita cari di google maps lokasinya, setelah mengatahui lokasi di google maps bisa kita lihat dipeta Zonasi, Peraturan Zona dapat dilihat di PERDA 1 TH.2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, atau kita dapat ke PTSP tingkat Kecamatan berdasar dimana lokasi tanah tersebut, atau dapat dilihat https://jakartasatu.jakarta.go.id/

Untuk peraturan zona dan intensitas bangunan yang bisa dibangun akan tertuang di KRK (Ketetapan Rencana Kota). KRK ini salah satu persyaratan wajib dalam pembuatan IMB. Nah persyaratan pembuatan KRK dapat dilihat (disini). Dalam formulir KRK kita harus menulis kegiatan yang dimohon.untuk pembahasan ini berarti kegiatan yang dimohon yaitu hunian/rumah tinggal dan ditulis untuk berapa lantai yang akan dibangun  (kegiatan yang dimohon : hunian/rumah tinggal 2lt.) kenapa harus mengisi kegiatan yang dimohon dan berapa lantai yang akan di bangun?? Karena kegiatan yang dimohon akan menentukan intensitas yang akan tertuang di KRK, misal jika kita mengisi hunian 3lt maka intensitasnya pasti berbeda dengan hunian 2lt, untuk KDB (Koefisien Dasar Bangunan) dan KLB (Koefisien Lantai Bangunan) nya pasti berbeda, tergantung zonasi pada lokasi tanah.

K arena pembuatan KRK sudah online, Berikut merupakan persyaratan yang dipersiapkan untuk discan, ( saran saya lebih baik scan dokumen asli...